Minggu, 08 Juni 2014

Komisi II DPR Melanjutkan Penyelesaian Kasus Trisakti

indosiar.com, Jakarta - Komisi II DPR akan melaporkan ke pimpinan DPR untuk menyelesaikan kasus tragedi Trisakti yang hingga kini masih terkatung-katung. Sementara Jaksa Agung, MA Rahman menyatakan, telah membentuk tim untuk meneliti kembali tragedi Trisakti yang merengut nyawa 4 mahasiswa Trisakti.
Ketua Komisi II DPR, Teras Narang disela-sela rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Jaksa Agung, di Jakarta, Rabu (12/05) mengakui, DPR hingga kini belum intensif membahas kasus tragedi Trisaksi 12 Mei tahun 1998.
Teras mengatakan, DPR masih harus melaporkan persoalan ini kembali kepada pimpinan DPR. Karena sebelumnya hasil pansus kasus Trisakti yang dibentuk beberapa tahun lalu menyimpulkan, tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti.
Teras Narang menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan DPR terhadap kasus ini, apakah perlu dibentuk pansus lagi untuk menyelidiki kasus Trisakti yang menewaskan 4 mahasiswa Trisakti itu, atau mencari solusi lain yang lebih tepat. Dengan demikian, Teras berjanji akan secepatnya meniliti kasus ini sebelum masa tugas DPR berakhir.
Sementara, Jaksa Agung MA Rahman dalam penjelasannya mengatakan, pihaknya telah menerima berkas laporan yang diusulkan dari Komnas HAM. Dan atas dasar itu, telah membentuk tim untuk melakukan penelitihan terhadap kasus Tragedi Trisakti 12 Mei itu. (Nancy Erene dan Amirullah/Sup)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar