indosiar.com, Jakarta - Komisi II DPR akan
melaporkan ke pimpinan DPR untuk menyelesaikan kasus tragedi Trisakti
yang hingga kini masih terkatung-katung. Sementara Jaksa Agung, MA
Rahman menyatakan, telah membentuk tim untuk meneliti kembali tragedi
Trisakti yang merengut nyawa 4 mahasiswa Trisakti.
Ketua Komisi II DPR, Teras Narang disela-sela rapat dengar pendapat
Komisi II DPR dengan Jaksa Agung, di Jakarta, Rabu (12/05) mengakui, DPR
hingga kini belum intensif membahas kasus tragedi Trisaksi 12 Mei tahun
1998.
Teras mengatakan, DPR masih harus melaporkan persoalan ini kembali
kepada pimpinan DPR. Karena sebelumnya hasil pansus kasus Trisakti yang
dibentuk beberapa tahun lalu menyimpulkan, tidak ada pelanggaran HAM
berat dalam peristiwa Trisakti.
Teras Narang menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan
DPR terhadap kasus ini, apakah perlu dibentuk pansus lagi untuk
menyelidiki kasus Trisakti yang menewaskan 4 mahasiswa Trisakti itu,
atau mencari solusi lain yang lebih tepat. Dengan demikian, Teras
berjanji akan secepatnya meniliti kasus ini sebelum masa tugas DPR
berakhir.
Sementara, Jaksa Agung MA Rahman dalam penjelasannya mengatakan,
pihaknya telah menerima berkas laporan yang diusulkan dari Komnas HAM.
Dan atas dasar itu, telah membentuk tim untuk melakukan penelitihan
terhadap kasus Tragedi Trisakti 12 Mei itu. (Nancy Erene dan Amirullah/Sup)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar